Gampong Neuheun merupakan sebuah desa
yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar.
Gampong ini juga desa yang terkena imbas dari bencana alam Tsunami pada
tanggal 26 Desember 2004 yang meluluhlantakkan sebagian rumah penduduk
desa Neuheun. Gampong Neuheun saat ini memiliki jumlah penduduk terpadat
ke dua di Aceh Besar setelah desa Desa Kajhu Kecamatan Baitussalam.
Jumlah penduduk Gampong Neuheun saat ini mencapai 15 ribu jiwa yang
semesti tidak layak lagi di sebut sebuah desa, melainkan dengan jumlah
penduduk sebanyak itu sudah layak dimekarkan menjadi sebuah kecamatan
tersendiri. Gampong Neuheun ini memiliki batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Montasik
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gampong Lamnga
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gampong Durung
Akibat dari terjadi penambahan
penduduk, telah menjadikan gampong Neuheun sebagai sebuah desa yang
memiliki penduduk cukp heterogen yang terdiri dari berbagai latar
belakang budaya, pendidikan, sosial ekonomi dan sebagainya. Bahkan saat
ini Gampong Neuheun masih tergolong sebagai desa yang memiliki
masyarakat miskin terbanyak. Hal ini disebabkan oleh tidak sebandingnya
lapangan kerja dengan jumlah penduduk. Pada saat ini gampong Neuheun
telah menaungi beberapa komplek perumahan yang terdiri dari penduduk
pendatang setelah terjadinya Tsunami. Adapun komplek-komplek tersebut
adalah:
- Komplek Perumnas Ujong Batee
- Komplek Perumahan Jecky Cen/Tiongkok
- Komplek Perumahan Budha Tzuchi
- Komplek Perumahan Alue Batee Dong/Let Bugeh
- Komplek Perumahan Nurani Dunia/Pak Imam
- Komplek Perumahan Arab
- Komplek Perumahan Amcors
Karena banyaknya perumahan dan
jumlah penduduk tersebut telah menyulitkan aparatur desa dalam mengelola
manajemen desa, sehingga kepala desa/keuchik mengambil inisiatif untuk
memberi kepercayaan semi otonomi kepada kepala komplek untuk mengurus
kompleknya masing-masing, sehingga kedudukan komplek hampir sama dengan
kedudukan desa, namun kepala komplek hanya dibolehkan mengurus persoalan
masyarakat yang bersifat intern saja, sedangkan persoalan masyarakat
yang berhubungan dengan desa tetangga atau yang lebih luas tetap
ditangani oleh Kepala Desa Neuheun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar